2. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan beberapa informasi sebagai berikut:
- data diri
- anggota keluarga
- informasi rumah tangga
6. Klik "Kirim"
Cara lain yang bisa dilakukan agar tercatat di DTKS dan berkesempatan dapat uang Rp 10,8 juta dari pemerintah melalui Bansos PKH ini adalah dengan datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.