Aturan Terbaru JHT BPJSTK, Salah Satunya Manfaat JHT Diberikan Pada Umur 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi - Aturan terbaru tentang JHT (Jaminan Hari Tua) BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan), salah satunya manfaat JHT diberikan pada umur 56 tahun.
Ilustrasi - Aturan terbaru tentang JHT (Jaminan Hari Tua) BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan), salah satunya manfaat JHT diberikan pada umur 56 tahun. /Pixabay/blickpixel/Pixabay
  • Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  • Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
  • Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pension diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris Peserta.

Bagi kalian yang ingin tahu lebih detail dari isi Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat melihat melalui laman ini KLIK DI SINI

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2021 Melalui Website Online, Aplikasi, atau SMS Bagi Peserta JHT dan BSU

Lantas ap aitu JHT? Dikutip dari akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan bahwa JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jadi JHT itu bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat ini diterima sekaligus (Berlaku untuk Pekerja Penerima Upah(PU), Pekerja Bukan Penerima Upah(BPU), & Pekerja Migran Indonesia(PMI)).

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi Covid-19

Itulah aturan terbaru tentang JHT (Jaminan Hari Tua) BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan), salah satunya manfaat JHT diberikan pada umur 56 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah