Bantuan KJP Plus akan cair secara bertahap melalui rekening Bank DKI yang akan diserahkan setelah penerima melakukan verifikasi.
Lalu, bagaimana tahapan daftar DTKS agar bisa terdftar bantuan KJP Plus bagi murid SD – SMK di wilayah DKI Jakarta?
- Buka situs dtks.jakarta.go.id
- Login atau buat akun jika belum memiliki
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga ke dalam sistem pendaftaran
- Klik “Kirim”
Namun, bagi keluarga murid SD – SMK yang terkendala daftar DTKS bisa langsung mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa data KK dan KTP asli.
Perlu diingat bahwa daftar DTKS di link dtks.jakarta.go.id akan segera berakhir pada tanggal 20 Februari 2022, jadi bagi yang belum terdata bisa segera melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, pendataan KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2022 akan dimulai pada tanggal berikut ini:
- 18 – 25 Februari 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara KJP Plus dari DTKS DKI Jakarta
- 14 – 25 Februari 2022: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas ke sekolah
- 28 Februari – 11 Maret 2022: Berkas calon penerima KJP Plus diverifikasi kelengkapannya
- 14 – 31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Periksa Rekening Bank DKI! KJP Plus November Sudah Cair: Cek Penerima Tahap 2 Via Onlie di Link Ini
Namun, bagi murid SD – SMK yang tidak terdaftar namun merasa layak menerima bantuan KJP Plus bisa menghubungi pihak berikut:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal murid untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinsos ke Disdik
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk mengetahui sekolah murid pada sistem pendataan KJP Plus
Pada tahun 2022 ini, dana bantuan KJP Plus akan cair dengan besaran yang tak jauh berbeda dari tahun 2022. Berikut rinciannya:
- SD / MI / SLB: Rp250 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp170 ribu per bulan
- SMA / MA / SMALB: Rp420 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp290 ribu per bulan
- SMK: Rp420 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp240 ribu per bulan
- PKBM (Paket A, B, C): Rp300 ribu per bulan