Viral, Aturan Baru Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Baru Cair di Usia 56 Tahun?

- 12 Februari 2022, 10:00 WIB
Penjelasan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan dan usia dana cair 56 tahun.
Penjelasan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan dan usia dana cair 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

BERITA DIY - Aturan baru dalam program aminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan respons netizen, simak penjelasan apakah baru cair pada saat usia 56 tahun.

Peraturan atau aturan terbaru dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak respons atau tanggapan dari netizen Indonesia.

Netizen Indonesia yang berada di Twitter diketahui mulai menyoroti mengenai aturan baru terkait dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh Menaker pada awal Februari 2022.

Baca Juga: Karyawan Jangan Kaget Dapat Uang Rp 5 Juta Tanpa Daftar BSU dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Situs Ini

Salah satu yang menimbulkan sorotan dan respons dari netizen adalah mengenai Pasal 1 Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai usia untuk dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam Pasar 1 Permenaker No 2 Tahun 22 itu disebutkan bahwasanya dana atau uang yang telah dikumpulkan dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan atau diambil pada saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Hal ini kemudian muncul respons dan pro kontra dari netizen mengenai aturan yang mengatur usia minimal atau usia pensiun guna melakukan pencairan sejumlah dana dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Baca Juga: Lulusan SD, SMP, SMA, Sarjana Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Daftar di Sini

Lebih lanjut, dalam media sosial Twitter yang kemudian banyak netizen membahas megenai Permenaker terbaru itu, hampir seluruhnya menyoroti mengenai poin yang terdapat dalam Pasal 1 mengatur mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Bahkan hingga sampai saat ini, kata kunci dengan Jaminan Hari Tua dan Batalkan Permenaker 2 tahun 2022 masih menghiasi trending topic dalam media sosial Twitter yang telah banyak dicuitkan.

Pada kata kunci Jaminan Hari Tua telah dicuitkan oleh 3ribu lebih akun, sementara itu bagi kata kunci Batalkan Permenaker 2 tahun 2022 hingga kini telah menyentuh angka lebih dari 5 ribu cuitan di lini masa.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 3 Juta Cair jika Dapat Notifikasi Ini Tanpa Login BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan mengenai penjelasan apakah benar dana atau uang dalam program Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, hal ini ada beberapa kondisi yang membuat dana bisa cair sebelumnya.

Jika merujuk pada beberapa pasal lain yang juga diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2022, maka dapat diketahui bahwa dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebelum usia 56 tahun dengan opsi sebagai berikut:

1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

2. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun bagi yang melakukan mengundurkan diri.

3. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair jika akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya

4. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun jika mengalami cacat total tetap.

5. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli waris.

Baca Juga: Jangan Kaget Dapat Rp2,4 Juta Februari Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Kesini

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan tentang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menuai kontroversi tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah