-
Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kemensos
-
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
-
Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
-
Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
-
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
Simak syarat dapat BPNT:
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
- Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
- Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pada pekan ini, Pemerintah sudah mulai menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Sembako, di mana kartu tersebut sebagai syarat pencairan BPNT. NIK KTP yang terdaftar pada penerima kartu bansos sembako, maka akan dapat bantuan di Januari.
Maka ketika kamu sudah dapat BPNT, segera cairkan di e-warong terdekat untuk ditukar dengan sembako. Bagi yang punya KKS, waktu pencairan menunggu pengumuman Dinsos setempat.