Nantinya, bantuan tunai KJP Plus ini dapat digunakan para siswa untuk hal – hal berikut ini:
- Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat – obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer / laptop
- Alat bantu disabilitas
- Uang saku
- Transport
Sementara untuk cek pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang sudah cair sejak 4 Februari 2022 lalu dapat dicek melalui link resmi kjp.jakarta.go.id.
Namun sebelumnya, persiapkan NIK siswa, kemudian lakukan langkah berikut:
- Buka kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “PENCARIAN”
- Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan data NIK ke kolom “NIK”
- Pilih tahun pencairan saat ini “2021”
- Pilih tahap saat ini “Tahap II”
- Klik “Cek”
Jika muncul data nama siswa secara lengkap, maka pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa dicek langsung di rekening masing – masing.
Jika belum muncul di rekening bisa dicek secara berkala, karena bisa jadi KJP Plus tahap 2 ini dicairkan ke siswa penerima manfaat secara bertahap, mulai dari siswa SD.***