3. Dianjurkan untuk tetap berada di rumah.
4. Dianjurkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah.
5. Memiliki waktu istirahat yang teratur.
6. Memakan makanan yang bergizi.
7. Rutin meminum suplemen seperti Vitamin C.
Sebelumnya, pemerintah juga mengambil kebijakan dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 varian Omicron dengan memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 di beberapa wilayah.
Beberapa wilayah yang masuk dalam daftar PPKM Level 3 tersebut seperti Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali yang akan dilakukan mulai 7 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022 yang akan datang.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai berbagai ciri dan gejala Omicron lengkap dengan cara mencegah yang dapat dilakukan.***