Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan Manado yang Jadi DPO karena Tinggalkan Tugas 30 Hari

- 7 Februari 2022, 20:55 WIB
Berikut profil Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Berikut profil Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. /Tangkapan layar Instagram @CantikaChris

BERITA DIY - Ramai setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), berikut profil polwan cantik Manado, Briptu Christy Sugiarto.

Pemilik nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini tengah menjadi perbincangan setelah dinyatakan hilang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari atau desersi.

Diketahui, Briptu Christy bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kabar hilangnya Briptu Christy kini menjadi viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @forumwartawanpolri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lata Mangeshkar, Ratu Melodi India dan Penyanyi Legendaris Lagu Kabhi Khushi Kabhie Gham

Briptu Christy dikabarkan dilaporkan hilang sejak 15 November 2021. Oleh karena hal tersebut, dirinya terancam dipecat secara tidak hormat karena telah meninggalkan tugas tanpa izin.

Dilansir dari Instagram @forumwartawanpolri, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum polisi yang menghilang. Pasalnya kabar ini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu 5 Februari 2022 siang.

Selanjutnya, yang bersangkutan sudah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Lebih lanjut, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Biodata dan Profil Kylie Jenner yang Baru Saja Umumkan Kelahiran Anak Keduanya dengan Travis Scott.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya. 

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah