Klik www.prakerja.go.id, Penuhi Syarat Ini, Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

- 7 Februari 2022, 10:15 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23 lengkap dengan cara buat akun dan daftar seleksi.
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23 lengkap dengan cara buat akun dan daftar seleksi. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY – Masyarakat khususnya para pencari kerja, pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil dapat klik www.prakerja .go.id untuk buat akun dan daftar seleksi Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan segera dibuka, penuhi syarat-syaratnya agar lolos.

Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada tahun 2022 dengan pembukaan gelombang 23 paling lambat bulan Februari ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 triliun untuk melanjutkan program Kartu Prakerja tahun ini.

Program Kartu Prakerja telah dibuka sejak tanggal 11 April 2020 ini telah diterima oleh sebanyak 5,5 juta orang pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2021 program ini diterima oleh sebanyak 5,9 juta orang.

Baca Juga: Cek Namamu di Link Berikut Agar BLT Rp 3 Juta Cair ke Rekening, Bukan Kartu Prakerja Gelombang 23

Kartu Prakerja menjadi program yang dinanti-nantikan masyarakat. Jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 23, peserta akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp2,4 juta dan insentif pengisian survei sebesar Rp150 ribu.

Tak hanya itu, bagi alumni program Kartu Prakerja bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 juta hingga Rp500 juta. Hal ini sejalan dengan tujuan Kartu Prakerja yaitu mengembangkan kewirausahaan.

Tujuan lain program Kartu Prakerja ini adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Maka dari itu program ini terbuka bagi para pencari kerja maupun para pekerja.

Baca Juga: 2,9 Juta Orang Dapat Bantuan Rp600 Ribu Tiap Bulan: Karyawan dan UMKM Bisa Gabung, Simak Link dan Cara Daftar

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain selama pandemi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x