Baca Juga: Daftar di Sini Agar Karyawan Dapat Bantuan Rp3,55 Juta, Tak Harus Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Usai daftar dan melakukan pembayaran, Anda telah resmi jadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan nantinya bisa dicetak menjadi kartu fisik.
Karena, usai daftar online BPJS Kesehatan, Anda akan mendapat kartu digital di aplikasi Mobile JKN.
Untuk keperluan administrasi, perlu juga kartu BPJS Kesehatan dicetak selain sudah punya kartu digital di Mobile JKN.
Diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 tiap bulannya. Untuk iuran BPJS Kesehatan tahin 2022, rincian kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas III sebesar Rp35.000.
Jika tak membayar iuran BPJS Kesehatan paling lama per tanggal 10 tiap bulannya sesuai kelas layanan yang diambil, peserta bisa terkena denda keterlambatan.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu antre hanya pakai HP.***