Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 masih sama seperti tahun lalu, yakni hanya untuk golongan masyarakat tertentu.
Berikut golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23:
1. Bukan pelajar/mahasiswa
2. Bukan aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
3. Bukan direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
4. Bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2022 Cuma Pakai 4 Dokumen Ini, Simak Info Pembukaan Gelombang 23 di Sini
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) / Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Bukan pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara