Sayangnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 jika tidak berlaku untuk tujuh golongan berikut ini:
1. Penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- Bansos PKH
- Bansos Kemensos
- BPUM
- BSU
2. Pejabat Negara
Baca Juga: Hanya Golongan Ini yang Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
3. Pimpinan dan Anggota DPRD
4. ASN