1. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
2. Penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
3. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
4. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Sudah ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Jika tak termasuk orang yang tak diberi Kartu Prakerja, segera daftarkan diri dan buat akun di prakerja.go.id. Caranya yaitu akses www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.