Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022 Gratis? Cek Syarat dan Kriteria Penerima Suntik Vaksin Ketiga

- 11 Januari 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - Syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022  secara gratis.
Ilustrasi - Syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 secara gratis. /PIXABAY/Alexandra_Koch

Berikut ini jenis Vaksin Booster yang disetujui oleh Badan POM, antara lain:

  • CoronaVac/Vaksin COVID-19 Biofarma
  • Comirnaty Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Zifivax

Lalu apa saja syarat dan kriteria penerima Vaksin Booster ini? Berikut ini syarat dan kriteria penerimanya yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkominfo, antara lain:

Baca Juga: Apa Itu Vaksin Booster? Untuk Siapa, Berapa Harga dan Syarat Dapatnya

  • Masyarakat berusia > 18 tahun.
  • Telah mendapatkan vaksin dosis kedua > 6 bulan lalu.
  • Prioritaskan pada Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasi > 70 persen diosis 1 dan 60 persen dosis 2.

Persetujuan Vaksin Booster ini didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer.

Badan POM telah mengkaji opsi vaksin booster sejak November 2021 dengan melakukan kajian pada keamanan dan khasiat vaksin terssebut.

Baca Juga: Vaksinasi Booster 2022: Jadwal, Sasaran, Syarat, Jenis Vaksin yang Digunakan hingga Harga, Apa Gratis?

BPOM bekerja sama dalam melakukan kajian tersebut dengan Komite Penilai vaksin Covid-19, berbagai asosiasi, dan ITAGI.Selain itu, Badan POM juga akan turut mengawal pelaksanaan vaksinasi.

Badan POM juga akan terus melakukan pengawasan melalui seluruh unit pelaksana teknis Badan POM di daerah yang akan memantau kelayakan vaksin, rantai dingin, tanggal kedaluwarsa, dan akan melakukan sampling untuk memastikan aspek keamanan, khasiatnya, dan mutunya.

Itulah syarat dan kriteria penerima Vaksin Booster mulai tanggal 12 Januari 2022 diberikan gratis.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x