1. Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2. Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI);
3. TKI yang purna dari bekerja di luar negeri;
4. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Syarat perijinan usaha:
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
Syarat lain:
1. Kualitas Kredit Bank (jika ada) : Lancar