Berikut syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM di mobil layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini, kamu dibebankan harga sebesar RpRp75 ribu hingga Rp80 ribu.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) di mana SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Berikut letak lokasi dan jadwal layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 8 Januari 2022 di semua wilayah kotamadya Jakbar, Jaksel, Jakpus, dan Jaktim:
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jaktim : Mall Grand Cakung