Yes! Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka, Cara Ikut Seleksi agar Dapat Rp3,55 Juta

- 6 Januari 2022, 10:16 WIB
Simak cara daftar dan alur seleksi Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan segera dibuka untuk dapatkan Rp3,55 juta.
Simak cara daftar dan alur seleksi Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan segera dibuka untuk dapatkan Rp3,55 juta. /Tangkapan layar: prakerja.go.id

Baca Juga: Tombol Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Besok, Ada 14 Orang Gagal Lolos

Berikut ini cara ikut seleksi Kartu Prakerja gelombang 23:

1. Pastikan pendaftar memenuhi syarat

Seperti bantuan lainnya, pendaftar harus memenuhi syarat yang ditetapkan agar bantuan berjalan merata. Dikutip dari laman prakerja.go.id, ini syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Jangan Kaget Uang Rp 8 Juta Cair Tiap Bulan, Cepat Login Kartu Prakerja 2022 Tanpa Daftar Gelombang 23

Baca Juga: 4 Data Ini Perlu Diupdate Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ketahui Tampilan Dashboard Peserta Lolos

  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Siap Dibuka untuk 14 Orang Berikut, Daftar Akun untuk Dapat Rp3,55 Juta

Baca Juga: Jangan Kaget Uang Rp 8 Juta Cair Tiap Bulan, Cepat Login Kartu Prakerja 2022 Tanpa Daftar Gelombang 23

2. Melakukan daftar akun dan verifikasi akun

Jika sudah merasa memenuhi syarat, masyarakat bisa mulai daftar akun di laman prakerja.go.id (klik link DI SINI) dengan klik "Daftar Sekarang".

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x