BERITA DIY - Hari ini terakhir masa pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kamu yang memiliki tanda sebagai penerima BPUM segera cairkan bantuan Rp 1,2 juta di BRI atau bakal hangus.
Diketahui, sebayak tiga juta penerima BLT UMKM yang ditetapkan pemerintah pada Juli hingga November 2021 bisa mencairkan di BNI maupun BRI hingga bulan ini. Pencairan hanya bisa dilakukan sekali saja.
Penerima BLT UMKM merupakan orang yang memenuhi syarat dan kriteria. Di antaranya yaitu warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Pasti Cair! Ini 7 Ciri UMKM yang Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta hingga Akhir Tahun di BRI
Syarat penerima BLT UMKM selanjutnya yaitu memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Selain itu, perlu juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pemerintah tidak memberikan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada:
- PNS atau PPPK (ASN).
- Aggota Polri atau prajurit TNI.