Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online

- 28 Desember 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi - Cara mengecek, mengurus, dan konfirmasi tilang elektronik, serta beberapa cara untuk membayar tilang online.
Ilustrasi - Cara mengecek, mengurus, dan konfirmasi tilang elektronik, serta beberapa cara untuk membayar tilang online. /PMJ News

BERITA DIY - Berikut cara mengecek, mengurus, dan konfirmasi tilang elektronik, serta cara untuk membayar tilang online.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan mulai 23 Maret 2021. Namun, bagaimana untuk mengecek dan mengurusnya?

ETLE atau tilang elektronik adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik Wilayah Jakarta dan Yogyakararta Agar Tahu Kendaraan Kena Tilang Atau Tidak

Pemasangan Tilang elektronik ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara di jalan, sekaligus untuk meminimalisir oknum yang melakukan pemerasan atau pungutan liar lalu lintas.

Sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement.

Berikut lima tahap tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement yang bisa disimak;

Pertama mendeteksi, perangkat akan memantau dan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian mengirim media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda setempat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 5 Tahap Mekanisme Tilang Elektronik

Kedua mengidentifikasi, petugas melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification.

Ketiga pengiriman surat, kemudian petugas akan melayangkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk konfirmasi pelanggaran yang dilakukan.

Keempat konfirmasi, pemilik kendaraan bermotor konfirmasi melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan Sejak 23 Maret, Inilah Titik-tikik Keberadaan Kamera ETLE di Yogyakarta

Kelima penerbitan surat tilang, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi.

Pemilik kendaraan yang gagal untuk konfirmasi bisa mengakibatkan pemblokiran sementara STNK, bahkan bisa mengalami kegagalan saat membayar denda.

Berikut Cara cek tilang elektronik

  • Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah tergantung dengan tempat saat berkendara
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum pada STNK kendaraan
  • Lanjutkan dengan klik cek data
  • Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  • Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Baca Juga: Mulai 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan, Selain Jakarta Inilah Daerah yang Terapkan ETLE

Setelah mengecek, apabila kendaraan terdaftar dan terkonfirmasi tilang elektronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI atau bank lain.

Berikut beberapa cara untuk membayar tilang elektronik atau ETLE:

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke petugas terkait untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Kemudian tunjukkan notifikasi SMS atau bukti pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Diterapkan Sejak 24 Maret 2021 di 12 Daerah, Segini Prakiraan Biaya Denda Tilang Elektronik

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Kemudian masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Yang terakhir simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran, kemudian bisa diserahkan ke petugas terkait.

Sebagai informasi tambahan, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari setelah dilayangkan surat konfirmasi.

Sementara untuk batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran dilakukan.

Setelah melakukan konfirmasi, maka akan mendapat email konfirmasi terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian pengendara yang terkena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Demikian informasi cara mengecek, mengurus dan konfirmasi tilang elektronik, serta cara untuk membayar tilang online.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x