Kertas yang digunakan untuk mencetak akta kelahiran dan KK dapat menggunakan kertas HVS 80 gram.
Nantinya, keaslian dokumen tersebut akan dibuktikan dengan Quick Response (QR) code di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang Anda cetak sendiri.
QR code ini menggantikan keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.
Anda dapat mengecek keaslian dokumen menggunakan QR code tersebut di laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian
Jika dokumen Anda asli maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun jika dokumen Anda palsu dan tidak sesuai dengan database maka akan muncul centang bewarna merah.
Demikianlah cara print akta kelahiran beserta cek dan cetak KK (Kartu Keluarga) sendiri secara online.***