Pelaku usaha mikro dijamin gagal untuk dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta jika tak memenuhi syarat. Berikut ini syarat penerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro atau UMKM
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
- Memiliki NIB, SKU atau IUMK
Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha Penerima BPUM Ada di Sini! Ini Syarat Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021
2. Masuk Golongan Terlarang Dapat BPUM
Tak hanya sekadar memiliki usaha mikro, pelaku UMKM juga harus tidak boleh termasuk ke dalam golongan yang dilarang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM. Apabila pemilik UMKM termasuk golongan tersebut, maka dipastikan gagal menjadi penerima BPUM. Berikut ini golongan dilarang menjadi penerima BPUM
- ASN / PNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
Baca Juga: 11 Hari Lagi BPUM Terakhir Cair, Ini Link Baru Cek BLT UMKM Bukan di Eform BRI atau Banpres BNI
3. Kuota Penerima BPUM Penuh
Sebagai informasi kuota penerima BPUM Tahap 2 yang cair sejak bulan Juli sampai September 2021 ini hanya 3 juta orang. Hal ini bisa menjadi penyebab Anda gagal dapat BPUM karena kuota penerima yang sudah penuh.