Simak kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021 yakni berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021, antara lain:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Apakah Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Diundur? Belum Ada Kabar Resmi BKN, Penyebabnya Passing Grade?
Adapun syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari laman SSCASN:
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.