1. Jika terdaftar sebagai penerima di BPJS Ketenagakerjaan:
- Login ke link kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah BSU miliknya sudah tersalurkan atau belum. Jika sudah, segera datang ke kantor bank Himbara yang ditunjuk untuk mengambil BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
- Siapkan berkas seperti KTP, bukti terdaftar di kemnaker.go.id, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP untuk mengambil BSU dan aktivasi rekening
2. Jika belum terdaftar sebagai penerima BSU
- Hubungi manajeman atau HRD perusahaan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai penerima BSU
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kemnaker hanya memberikan BSU ini kepada 8,7 juta karyawan yang kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Namun pihaknya melakukan perluasan cakupan dan jumlah penerima sebesar 1 juta orang karyawan di seluruh Indonesia tanpa memperhatikan apakah terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.