Syarat-syarat tersebut tercantum dalam surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.
Berikut rincian peserta yang boleh mengikuti ujian susulan PPPK guru tahap 2 pada Minggu, 12 Desember 2021 pukul 14.00 WIB:
1. Peserta yang pada saat pelaksanaan TUK tidak membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif,
2. Peserta tidak bisa hadir di lokasi TUK karena hasil rapid test positif Covid-19, melahirkan, atau sakit.
3. Peserta mengalami keadaan darurat atau force majeur yang bersifat geografis seperti kecelakaan atau hambatan transportasi, terkena bencana alam, dan lain sebagainya.
Jika peserta masuk dalam ketiga syarat mengikuti ujian susulan PPPK guru tahap 2 di atas, maka peserta boleh ikut ujian susulan pada Minggu, 12 Desember 2021 pukul 14.00 WIB.
Namun, khusus untuk syarat nomor 2 dan 3, peserta mesti menunjukkan bukti tambahan berupa laporan tertulis lengkap dengan bukti dan alasan kuat pada penanggung jawab lokasi TUK.
Jika disetujui, maka peserta boleh mengikuti ujian susulan PPPK guru tahap 2 pada Minggu, 12 Desember 2021 pukul 14.00 WIB mendatang.