BERITA DIY - Maaf, UMKM pemilik KTP ini tak bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta di bulan Desember.
Pemerintah dalam hal ini Kemenop UKM, telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta penerima.
Penyaluran BPUM sendiri sudah dimulai sejak awal tahun ini dan sudah tersalurkan dalam dua tahap kepada masyarakat yang mempunyai usaha mikro.
Baca Juga: Pelaku UMKM dengan Nomor KTP Ini Buruan ke Bank BRI! Cairkan BPUM Rp1,2 Juta Cukup Bawa Satu Berkas
Selain harus mempunyai usaha mikro, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga harus berstatus sebagai WNI, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun, pemilik KTP yang tidak bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta Desember yaitu:
1. UMKM yang sudah menjadi penerima BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.