Mereka adalah para karyawan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. WNI
2. Punya KTP
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
5. Bukan penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- Bansos Kemensos
- BPUM
- Kartu Prakerja