Syarat yang harus pekerja penuhi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Status penyaluran BSU Rp 1 juta bisa Anda cek sendiri melalui link resmi dari Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU via link Kemnaker:
1. Masuk ke link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" pada kolom bagian atas.
3. Masukkan No HP Anda dan password
4. Klik Masuk.
5. Setelah berhasil masuk, lalu cek pemberitahuan agar bisa mengetahui status BLT Subsidi Gaji Anda.