Viral Penggunaan Data Pribadi di Instagram Stories, Simak Cara Cegah dan Informasi yang Tak Boleh Disebarkan

- 24 November 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Simak cara cegah dan daftar data pribadi yang tak boleh disebarkan di media sosial Instagram dan Twitter.
ILUSTRASI - Simak cara cegah dan daftar data pribadi yang tak boleh disebarkan di media sosial Instagram dan Twitter. /PIXABAY/Webster2703

BERITA DIY - Setelah viral di media sosial Instagram mengenai data pribadi, simak cara untuk melakukan cegah dan informasi pribadi yang tak boleh untuk disebarkan.

Baru baru ini salah satu kabar mengenai penggunaan informasi atau data pribadi menjadi viral. Salah satunya adalah beberapa informasi yang disebarkan di aplikasi media sosial Instagram Stories.

Dalam fitur Instagram Stories yang dimiliki oleh para pengguna media sosial atau netizen sendiri belum lama ini juga muncul sticker yang disebut dengan Add Yours yang kemudian menjadi viral di medsos.

Baca Juga: Cara Menggunakan Urban Dictionary Indonesia Saat Ikuti Tren Sticker Show Your Names di Instagram dan Twitter

Ramai atau viral salah satu fitur dalam Instagram Stories tersebut setelah muncul sebuah keluhan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang sebelumnya diketahui telah disebarkan menggunakan fitur Add Yours pada Instagram Stories.

Menanggapi hal tersebut pun, Kemenkominfo diketahui merilis sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk upaya cegah dan daftar data atau informasi pribadi yang tak boleh untuk disebarkan di media sosial.

Pemberian tips atau cara yang dilakukan oleh Kemenkominfo ini diketahui memiliki sejumlah tujuan. Salah satu tujuannya adalah netizen lebih bijak dalam bermedsos dan tak sembarangan menyebarkan informasi atau data pribadi miliknya.

Baca Juga: Stiker 'Arti Nama' Trending di Instagram Story, Apa Itu Urban Dictionary? Cari Arti Nama Kamu di Sini

Dalam rilisan resmi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo pada laman Instagram resmi tersebut dilakukan pada Selasa 23 November 2021 sore.

Pada rilis resmi yang diberikan oleh Kemenkominfo terkait cara menghindari penggunaan data atau informasi pribadi pada media sosial itu terdiri dari beberapa slide yang menyajikan berbagai infografis.

Bahkan tak hanya itu, Kemenkominfo juga memberikan sebuah informasi penting untuk netizen yaitu mengenai modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku dalam pencurian data atau informasi pribadi.

Baca Juga: Viral Soal Fitur 'Add Yours' di Instagram Stories, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Lebih lanjut, beberapa tips atau cara dapat dilakukan oleh para netizen khususnya pengguna media sosial baik Instagram maupun Twitter untuk menghindari berbagai cara yang dilakukan untuk mengambil data pribadi.

Tips atau cara yang dapat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi di media sosial adalah dengan tidak tergiur terhadap hal-hal yang dianggap sedang tren dan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menggunakan.

Selain itu cara lain yang dapat digunakan agar terhindar dari pencurian data adalah dengan tidak mudah percaya kepada pihak siapapun yang meminta Anda untuk mengunggah data pribadi.

Baca Juga: Viral Upload Data Pribadi di Instagram Stories, SAFEnet: Waspada Modus Penipuan Profiling Rekening

Sedangkan berikut merupakan sejumlah data atau informasi pribadi yang tak boleh untuk disebarkan di media sosial menurut Kemenkominfo:

1. Nama lengkap maupun nama masa kecil atau nama panggilan akrab

2. Alamat pribadi atau domisili tempat tinggal.

3. Informasi atas properti pribadi seperti SIM, Nomor Passport, Nomor Kendaraan, dan lain sebagainya.

4. Jangan pernah sebarkan nomor identitas atau NIK.

5. Jangan pernah menunjukkan data biotmerik seperti sidik jari, scan retina, dll.

6. Jangan pernah beri informasi aset teknologi seperi IP Adress dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cara Unduh Instagram Story Milik Orang Lain dan Link Download Template atau Background IGS Aesthetic Gratis

Demikianlah informasi mengenai cara cegah penyalahgunaan data pribadi serta beberapa informasi yang tak boleh disebarkan di media sosial seperi Instagram dan Twitter.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x