Bahkan tak hanya itu, Kemenkominfo juga memberikan sebuah informasi penting untuk netizen yaitu mengenai modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku dalam pencurian data atau informasi pribadi.
Baca Juga: Viral Soal Fitur 'Add Yours' di Instagram Stories, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Lebih lanjut, beberapa tips atau cara dapat dilakukan oleh para netizen khususnya pengguna media sosial baik Instagram maupun Twitter untuk menghindari berbagai cara yang dilakukan untuk mengambil data pribadi.
Tips atau cara yang dapat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi di media sosial adalah dengan tidak tergiur terhadap hal-hal yang dianggap sedang tren dan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menggunakan.
Selain itu cara lain yang dapat digunakan agar terhindar dari pencurian data adalah dengan tidak mudah percaya kepada pihak siapapun yang meminta Anda untuk mengunggah data pribadi.
Baca Juga: Viral Upload Data Pribadi di Instagram Stories, SAFEnet: Waspada Modus Penipuan Profiling Rekening
Sedangkan berikut merupakan sejumlah data atau informasi pribadi yang tak boleh untuk disebarkan di media sosial menurut Kemenkominfo:
1. Nama lengkap maupun nama masa kecil atau nama panggilan akrab
2. Alamat pribadi atau domisili tempat tinggal.
3. Informasi atas properti pribadi seperti SIM, Nomor Passport, Nomor Kendaraan, dan lain sebagainya.