Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Adapun tanda jika menjadi daftar penerima, tiap peserta program bakal diberikan Kartu Peserta PKH dari kantor Pemerintahan desa setempat.
Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Demikian tanda masuk daftar penerima Bansos PKH tanpa cek cekbansos.kemensos.go.id. Semoga kamu masuk daftar penerima, ya!***