2. Karyawan penerima gaji
3. Karyawan yang mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta
5. Karyawan yang tinggal di wilayah sesuai Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dengan gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMK/UMP
6. Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
7. Karyawan yang tidak pernah dapat Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pademi covid-19
Sebagai tambahan informasi, BLT Subsidi Gaji Tahap 6 ini diberikan kepada karyawan melalui dua cara, yakni sebagai berikut:
- Ditransfer langsung ke rekening karyawan
Hal ini berlaku bagi karyawan pemegang rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI) yang masih aktif
- Disalurkan melalui bank HImbara dan wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu