- Tidak sedang sekolah atau kuliah
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, karyawan yang sedang bekerja dan membutuhkan peningkatan keterampilan, pekerja/buruh yang dirumahkan dan tak menerima upah, pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak oleh pandemi
- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
2. Tautan atau link daftar Kartu Prakerja
Jika telah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa langsung daftar akun Kartu Prakerja kapanpun yang diinginkan melalui website prakerja.go.id. Klik link atau tautan di bawah ini.
Langkah ini berlaku bagi masyarakat yang belum pernah daftar atau registrasi akun sebelumnya. Masukan alamat email dan password lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya berupa isi data diri, unggah swafoto KTP, hingga seleksi tes online.