4. Kerja di wilayah yang terdaftar di Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dengan gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK.
5. Pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa
6. Belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi
Ketika sudah memenuhi syarat di atas, Anda akan direkomendasikan menjadi pekerja yang akan menerima BSU Rp 1 juta.
Untuk memastikan apakah Anda mendapat BLT Subsidi Gaji yang pada saat ini masih cair, Anda bisa cek melalui link BPJS Ketenagakerjaan maupun link dari Kemnaker.
Berikut cara cek melalui link BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)