- Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;
- Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";
- Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya "Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" yang artinya data Anda masih dalam proses.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Adapun BSU batch 2 November 2021 bakal cair hingga 15 Desember 2021. Cek statusmu di sini untuk mengetahui kapan cair: KLIK DI SINI.***