1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Pekerja/buruh penerima upah
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau
4. Memiliki upah UMR/UMP wilayah di atas Rp3,5 juta
5. Pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa
6. Belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi
Itulah 6 syarat agar masuk dalam kuota 1,7 penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan dapat BSU Rp 1 juta.***