BERITA DIY - Tidak semua warga negara Indonesia atau WNI bisa mengambil dana Rp 1,2 juta dari BLT UMKM. Meski, BPUM tersebut bisa dicairkan di BRI hingga Desember 2021.
Pemerintah hanya memilih 12,8 juta WNI yang mendapatkan BLT UMKM. Jumlah tersebut pun sudah ditetapkan sejak 2020.
Perlu diketahui, nominal BLT UMKM tahun 2020 dan 2021 berbeda. Pada tahun ini nominal BPUM hanya Rp 1,2 juta, sedangkan tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Dapat SMS Ini? Selamat Kamu Bisa Langsung Ambil Rp 1,2 Juta BLT UMKM
Baca Juga: Mohon Maaf, Ini Daftar Pemilik NIK KTP yang Tak Bisa Ambil Uang Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI
Baca Juga: Awas! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Dicairkan Gara-gara 4 Hal Berikut
Untuk tahun ini, penetapan penerima BLT UMKM terakhir dilakukan pada Juli, Agustus dan September. Tepatnya pada masa penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021.
BLT UMKM ini tidak diberikan kepada WNI yang masuk ke daftar berikut ini:
1. PNS atau PPPK (ASN).
2. Aggota Polri atau prajurit TNI.
3. Pegawai BUMN atau BUMD.