3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
4. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
5. Jika kerja di wilayah yang tercantun dalam lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka batasan gaji yang digunakan adalah pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMK/UMP.
6. Bukan penerima Bansos Kemensos, BPUM, dan Kartu Prakerja
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun tidak dapat BLT Subsidi Gaji ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Telepon ke call center Kementerian Ketenagakerjaan di nomor 1500 630 pada jam kerja
2. Telepon ke call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
3. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat