Syarat dan Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu dari Kemenparekraf: Berlaku di 11 e-commerce hingga 12 Desember 2021

- 13 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Ketahui syarat dan cara dapat stimulus voucher diskon Rp 100 ribu dari Kemenparekraf.
ILUSTRASI - Ketahui syarat dan cara dapat stimulus voucher diskon Rp 100 ribu dari Kemenparekraf. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY - Kemenparekraf secara resmi mengeluarkan program baru yaitu voucher stimulus diskon hingga Rp 100 ribu, simak syarat dan cara untuk dapat.

Kemenparekraf kembali membuat sebuah terobosan terbaru dengan memberikan adanya program voucher stimulus diskon Rp 100 ribu bagi sejumlah transaksi di berbagai e-coomerce yang tersedia.

Pemberlakuan atau dengan adanya program voucher stimulus diskon Rp 100 ribu ini memiliki beberapa tujuan yang nantinya akan dapat menguntungkan bagi para pelapak atau penjual maupun konsumen.

Baca Juga: Cek Promo Harbolnas 11.11 Hari Ini 11 November 2021: Hypermart, Superindo, Lazada, Shopee, hingga Tokopedia

Beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Kemenparekraf dengan adanya program voucher diskon Rp 100 ribu ini adalah untuk menghidupkan atau mempermudah para penjual atau pelapak yang menjual barang-barang khas Indonesia.

Sejumlah barang-barang yang akan mendapatkan diskon atau termasuk mendapatkan potongan harga mencapai Rp 100 ribu ini nantinya seperti kuliner, kriya, dan fashion milik para pelapak.

Meski demikian untuk mendapatkan atau mengikuti program voucher stimulus diskon Rp 100 ribu ini, para pelapak ataupun penjual harus mendaftarkan terlebih dahulu lapaknya ke SBBI dan mendapatkan program ini.

Baca Juga: Arti Istilah 11.11 Shopee, Tokopedia, Lazada dan Cara Bandingkan Harga Diskon Saat Belanja Harbolnas

Namun para pelapak ataupun penjual tak perlu khawatir akan kesulitan, sebab pendaftaran untuk turut ataupun terdaftar dalam program terbaru Kemenparekraf ini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resm yaitu KLIK DI SINI

Namun sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang sebelumnya harus dilalui atau dipenuhi oleh para pelapak maupun penjual. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi

1. Lapak merupakan milik WNI.

2. Produk yang dijual merupakan barang asli dari Indonesia.

3. Memiliki hak kuasa atas merek yang menjual berbagai barang seperti fashion, kuliner, dan kriya.

4. Mempunyai sertifikat merek yang resmi.

5. Memiliki NIB atas nama pribadi.

6. Terdaftar sebagai Merchant dan telah bekerjasama dengan SBBI.

Baca Juga: Cek Promo Harbolnas 11.11 Hari Ini 11 November 2021: Hypermart, Superindo, Lazada, Shopee, hingga Tokopedia

Disisi lain untuk para pembeli yang ingin mendapatkan diskon sebesar Rp 100 ribu juga bisa didapatkan dengan mudah. Sebab hanya terdapat 2 hal utama yang nantinya harus dipenuhi oleh pembeli.

Hal yang harus dipenuhi atau cara dapat diskon Rp 100 ribu dalam program milik Kemenparekraf ini adalah dengan melakukan pembelian di berbagai merchant yang telah ditentukan dengan nominal minimal Rp 200 ribu.

Kemudian untuk dapat diskon senilai Rp 100 ribu, para pembeli dapat melakukannya dengan melakukan pembelian di beberapa merchant yang telah memiliki kode verifikasi atau terdaftar pada SBBI.

Baca Juga: Arti Istilah 11.11 Shopee, Tokopedia, Lazada dan Cara Bandingkan Harga Diskon Saat Belanja Harbolnas

Nantinya para pembeli dapat melakukan pembelian beberapa barang dan mendapatkan program diskon mencapai Rp 100 ribu tersebut di 11 e-commerce. Beberapa yang dipastikan akan hadir adalah seperti di Tokopedia dan blibli.

Segera lakukan pembelian terhadap sejumlah barang yang dijual oleh pelapak yang telah terdaftar dalam SBBI. Sebab diketahui program promo diskon ini nantinya akan berakhir pada 12 Desember 2021.

Demikianlah informasi mengenai berbagai syarat dan cara untuk mendapatkan voucher diskon Rp 100 ribu untuk pembelian sejumlah barang pada berbagai merchant.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x