Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota Beserta Persyaratan Lengkap

- 13 November 2021, 11:18 WIB
Syarat dan Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP_ yang hilang di luar kota.
Syarat dan Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP_ yang hilang di luar kota. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda hilang di luar kota? Berikut cara urus KTP yang hilang di luar kota.

Selain sebagai tanda pengenal, KTP sangatlah penting untuk pengurusan data dan lain lain yang bisa menunjukan data diri resmi dari Pemerintah.

KTP bisa didapatkan ketika Anda sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah.

Baca Juga: Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

Selain itu Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indoneisa selama 5 tahun berturut-turut, atau tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa berurut-turut juga wajib memiliki KTP.

Namun musibah tidak bisa dihindari, terkadang kita lupa menaruh dompet, hilang, atau bahkan dicuri ketika di luar kota. Sehingga KTP hilang bersamaan dengan dompet.

Tenang saja, masih bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota. Ada hal yang paling pertama dilakukan oleh pemilik KTP agar bisa mengurus KTP baru.

Baca Juga: Syarat Beli Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober 2021: Wajib Gunakan NIK KTP bagi Perjalanan Jarak Jauh

Hal tersebut adalah membuat surat kehilangan di kantor Polisi. Surat tersebut adaah salah satu syarat agar bisa mengurus KTP baru ketika hilang di luar kota.

Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus KTP yang hilang atau rusak

1. Dokumen utama yang diperlukan

  • Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Untuk kasus KTP rusak, tidak butuh point pertama. Cukup membawa bukti e-KTP yang rusak

2. Dokumen pendukung yang diperlukan

  • Pas foto 3x4 (2 lembar) untuk kepentingan di kantor kelurahan
  • Pas foto 4x6 (2 lembar) untuk kepentingan di kantor kecamatan
    foto background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Terbaru 2021 Golongan 1 - 4, Lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 hingga S3

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW.

3. Alur tahapan mengurus e-KTP yang hilang

  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta surat keterangan kehilangan e-KTP
  • Jika masih memiliki foto e-KTP yang hilang tunjukkan di kantor polisi, jika tidak ada tak perlu bawa
  • Surat keterangan kehilangan e-KTP hanya berlaku selama 2 bulan sejak hari diterbitkan.
  • Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat kamu tinggal. Lengkap stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW
  • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat (Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, surat pengantar dari RT/RW, pas foto 3x4 2  lembar, dan fotokopi e-KTP jika ada)

Baca Juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS dan 2021 Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id untuk Lihat Pengumuman Hari Ini

  • Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan
  • Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membaea dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, di antaranya:
    - Pas foto 4x6 (2 lembar)
    - Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    - Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
    - Surat pengantar dari kelurahan
    - Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Berkas yang diberikan pemohon di kantor kecamatan atau dinas kependudukan akan diperiksa dan diverifikasi. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sekitar 7 hari kerja.
  • Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini, Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Ada Belanda, Perancis, Turki, dan Belgia

Seluruh proses pembuatan e-KTP baru untuk menggantikan e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Mulai dari membuat surat laporan kehilangan hingga proses penerbitan ulang e-KTP.

Jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Demikian cara mengurus KTP yang hilang di luar kota.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x