BERITA DIY - Apakah pekerja yang tidak terdaftar dalam BLT Subsidi Gaji tahap 5 bisa jadi penerima BSU Rp 1 juta di kuota tamnahan? Berikut penjelasannya.
Sebagai informasi, pada bulan November 2021 ini, pemerintah menambah kuota BLT Subsidi Gaji.
Kuota yang ditambahkan juga tidak sedikit yaitu sebanyak 1,6 juta penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun selain itu pada bulan ini juga masih dalam proses pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 5 yang belum tersalurkan pada bulan Oktober 2021.
Sebagian pekerja yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 apakah bisa masuk dalam kuota tambahan BSU Rp 1 juta?
Perlu diketahui bahwa penerima BSU 2021 harus memenuhi syarat WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Kalau memang nama Anda tidak terdaftar dalam link BSU Kemnaker, berarti Anda memang tidak termasuk dalam daftar BLT Subsidi Gaji tahap 5.
Namun Anda tentunya ada kemungkinan Anda dimasukkan dalam daftar penerima BSU Rp 1 juta di kuota tambahan jika memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Selamat, 5 Pekerja Ini BISA DAPAT BSU November Rp 1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker
Yang paling terpenting yaitu Anda terdaftar dulu dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa direkomendasikan menjadi penerima BSU Rp 1 juta kuota tambahan.
Untuk memastikan hal di atas, cek namamu di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara memasukkan NIK, Nama Lengkap, dan tanggal lahir dalam kolom yang sudah disediakan.
Jika status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Ketika Anda sudah terdaftar, maka Anda hanya tinggal menunggu untuk pengumuman BSU 1 juta kuota tambahan cair ke penerima atau bisa cek status di bsu.kemnaker.go.id, berikut caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Itulah informasi tentang 1,6 juta kuota tambahan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta.***