“Setelah menerima informasi, penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat,” terang pihak Kemenkop UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, 15 April 2021.
Namun, perlu diingat bahwa yang dapat menjadi penerima BPUM bulan November hanya pelaku UMKM yang telah memenuhi 7 kriteria berikut ini:
- WNI
- Memiliki KTP
- Sudah mengajukan pendaftaran BPUM
- Dapat pemberitahuan lolos BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa dari eform.bri.co.id, banpresbpum.id, atau menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur
- Tidak menjadi penerima Kredit Usaha Mikro (KUR)
- Belum pernah menjadi penerima BPUM
- Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD
Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang tidak memiliki rekening di bank penyalur tidak perlu khawatir, karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak bank.
BPUM ini bukanlah dana pinjaman atau kredit dari pemerintah, melainkan dana hibah yang diberikan kepada masyarakat pelaku UMKM.***