Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

- 1 November 2021, 21:00 WIB
Cara mengubah atau ralat data nama di akta kelahiran jika ada kesalahan dalam input informasi ke Dukcapil.
Cara mengubah atau ralat data nama di akta kelahiran jika ada kesalahan dalam input informasi ke Dukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

Adapun caping bisa diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran asli.

Waktu pemberian catatan pinggir ini selambat-lambatnya 30 hari setelah surat penetapan pengadilan soal pengubahan akta kelahiran keluar.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

Syarat meralat nama di akta kelahiran

Untuk mendapat surat penetapan pengadilan agar bisa mengganti data nama di akta kelahiran punya sejumlah syarat, antara lain:

  • Surat permohonan di atas meterai.
  • Fotokopi KTP pemohon (suami dan istri).
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah.
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter.
  • Fotokopi surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir.
  • Khusus untuk akta kelahiran orang yang sudah dewasa, harus disertai SKCK dari kepolisian.
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Setelah surat penetapan dari Pengadilan Negeri keluar, pemohon bisa mengurus perbaikan akta kelahiran di kantor Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah berkas berikut:

  • Akta kelahiran yang akan diralat (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga.

Nantinya, di kantor Dukcapil, akan ada formulir permohonan yang perlu diisi dengan tepat sesuai keluhan dan data yang ada.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

Catatan pinggir atau caping akan segera diberikan oleh petugas Dukcapil di akta kelahiran pemohon jika semua syarat terpenuhi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x