1. Telepon ke nomor layanan maasyarakat 1500587
2. Kirim aduan melalui email di alamat [email protected]
2. Sampaikan melalui Direct Message di sosial media resmi @KemenKopUKM
Berikut ini syarat bagi pemilik KTP yang bisa terdaftar sebagai peneria BPUM di dua link di atas:
- Punya usaha mikro
- Belum pernah dapat BPUM sebelumnya
- Tidak berprofesi sebagai TNI
- Tidak berprofesi sebagai Polisi
- Tidak berprofesi sebagai ASN
- Tidak berprofesi sebagai karyawan BUMN/BUMD