2. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD.
3. Bukan penerima bansos yang tercatat di DTKS Kemensos, BSU subsidi gaji, maupun BPUM atau BLT UMKM.
4. Tidak pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Baca Juga: Tenang Saja, Bukan yang Tercepat Daftar Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 tapi 4 Orang Berikut
5. Belum pernah dicabut dari kepesertaan Kartu Prakerja.
Cek secara berkala kotak masuk SMS dan dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan lolos tidaknya menjadi peserta gelombang 22.***