Baca Juga: Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Memang Tidak Bakal Cair untuk 10 Orang Ini
Berikut panduan mengecek penerima BLT UMKM di link Eform BRI:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry”, selanjutnya akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Ketiga, orang yang terdaftar mendapatkan BPUM tapi belum pernah mengambil. Sebab, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hanya diberikan sekali saja.
Baca Juga: Pengutang KUR Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Ketentuan BPUM Berikut
BLT UMKM ini diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Penerima harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pemerintah tidak memberikan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, bantuan juga tak diberikan ke orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.