Berikut aturan yang naik kereta dan pesawat terbaru:
Pelaku perjalanan kereta api di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai pesawat.
Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan. Sementara pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.
Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.
Demikian syarat naik kereta api dan pesawat terbaru terbaru saat PPKM diberlakukan hingga 1 November 2021.***