Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021

- 19 Oktober 2021, 14:49 WIB
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru di Jawa dan Bali selama PPKM yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru di Jawa dan Bali selama PPKM yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. /Dok Kemenpar

Berikut aturan yang naik kereta dan pesawat terbaru:

Pelaku perjalanan kereta api di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai pesawat.

Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan. Sementara pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tarif Harga Kereta Api KA Bandara YIA Yogyakarta Mulai Naik per 17 September 2021 Serta Jadwal Pemberangkatan

Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Demikian syarat naik kereta api dan pesawat terbaru terbaru saat PPKM diberlakukan hingga 1 November 2021.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah