Cara Mengurus ATM yang Hilang di Bank, Ikuti Panduan Lengkap Berikut Ini

- 10 Oktober 2021, 21:00 WIB
Kartu ATM trending di Twitter, berikut penjelasan dari Twitter resmi Pemadam DKI Jakarta.
Kartu ATM trending di Twitter, berikut penjelasan dari Twitter resmi Pemadam DKI Jakarta. /PIXABAY/peggy_marco

BERITA DIY - Simak cara mengurus kartu ATM yang hilang di bank berikut ini. Salah satu musibah yang sering tak terduga bisa terjadi adalah kartu ATM hilang.

Urusan kartu ATM hilang bisa berbuntut panjang jika tak segera diatasi. Jika kejadian kartu ATM hilang terjadi pada dirimu, segera lakukan hal-hal berikut ini untuk mengurusnya.

Berikut cara mengurus kartu ATM yang hilang di bank. Cara ini umumnya berlaku untuk semua perbankan di Indonesia:

Baca Juga: Petugas Damkar Bantu Evakuasi Kartu ATM di Saluran Air, Netizen: Gara-gara Bakso Bikin Repot 1 Kampung Damkar

Segera blokir ATM yang hilang

Setelah kamu sadar jika kartu ATM hilang, segera lakukan pemblokiran. Pemblokiran kartu ATM  bisa dilakukan lewat panggilan hotline nomor Call Center Bank tempat kamu menabung.

Cukup dengan menyebutkan nama lengkap, nama ibu kandung, dan kronologi kejadian hilangnya kartu ATM, hal ini untuk membantu pihak Bank melakukan pemblokiran kartu ATM atas nama mu.

Pemblokiran kartu ATM bertujuan untuk menghindarkan dari hal-hal yang tak diinginkan seperti pembobolan, atau transaksi oleh pihak tak bertanggung jawab.

Setelah pemblokiran berhasil, kamu tinggal meneruskan untuk mendapatkan kartu ATM yang baru. Untuk memudahkan terhubung dengan Call Center bank, kamu bisa gunakan daftar nomor di bawah ini:

Baca Juga: Daftar Lengkap Limit Transfer ATM Bank BCA dan Bank Mandiri Terbaru 2021 Beserta Biaya Administrasi

  • Bank Mandiri : 14000 atau (021)5299-7777
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Call BRI 14017 atau (021)1500 017
  • Bank Negara Indonesia (BNI) : BNI Call 1500046
  • Bank Central Asia (BCA) : Halo BCA 1500888
  • Bank Tabungan Negara (BTN) : 1500286

Perlu kamu ketahui, layanan Call Center perbankan umumnya beroperasi 24 jam non-stop, dan tetap melayani di hari Sabtu dan Minggu.

Mengurus surat keterangan hilang di kepolisian

Kantor polisi yang kamu datangi untuk mengurus surat keterangan hilang adalah kantor polisi di wilayah kamu tinggal. Cari Polsek terdekat dengan tempat tinggal mu dan minta Surat Keterangan Hilang dari Polsek tersebut. Ceritakan juga kronologi hilangnya kartu ATM kepada pihak polisi.

Urus ke Bank

Setelah polisi menerbitkan Surat Keterangn Hilang, kamu lanjutkan ke bank tempat kamu menabung untuk mengurus penerbitan kartu ATM baru. Bawa kelengkapan dokumen seperti buku tabungan (jika ada), KTP, uang admistrasi, juga Surat Keterangan Hilang.

Baca Juga: Ciri-Ciri Kartu ATM Magnetic Stripe yang Wajib Diganti agar Tidak Diblokir

Setelah mengantri di bagian Customer Service, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir administrasi permintaan kartu ATM baru. Isi formulir dari bank tersebut secara lengkap, jika dibutuhkan materai siapkan materai.

Umumnya biaya penggantian kartu di berbagai Bank tidak mahal dan terjangkau. Sehingga anda tidak perlu khawatir akan mengeluarkan banyak biaya untuk penggantian tersebut. Berikut adalah daftar biaya penggantian kartu ATM di beberapa Bank besar di Indonesia :

Bank Mandiri : Rp15.000

Bank Central Asia (BCA) : Mulai dari Rp10.000 – Rp20.000 (tergantung jenis kartu)

Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Rp15.000

Bank Negara Indonesia (BNI) : Rp15.000

Bank Tabungan Negara (BTN) : Rp15.000

Demikian cara mengurus kartu ATM yang hilang di bank.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x