BERITA DIY - BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih cair di BRI hingga bulan Desember 2021. Cek daftar nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum.
Jadwal resmi penyaluran dari Kemenkop UKM untuk BPUM sendiri mulai Juli hingga September 2021. Namun, masih banyak penerima yang belum mencairkan BLT Rp1,2 juta membuat masa pencairan akhirnya diperpanjang hingga Desember 2021.
Salah satu bank penyalur BPUM, yakni BRI melakukan perpanjangan pencairan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM agar penerima BPUM lebih leluasa dalam waktu pengambilan.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Anda bisa cek daftar penerima BPUM Tahap 2 melalui link yang disediakan oleh BRI, berikut caranya:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau bisa langsung ke link eform.bri.co.id/bpum
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
UMKM buka link eform.bri.co.id untuk mengetahui lolos tidaknya sebagai penerima BPUM. Namun jika ternyata tidak lolos, terdapat beberapa penyebab NIK KTP tak lolos dan tak terdaftar di Eform (eform.bri.co.id) untuk cairkan BLT UMKM tahap 2 di Oktober ini di BRI.
Berikut penyebab NIK KTP tak lolos Eform untuk BLT UMKM:
1. Pelaku usaha mikro ternyata sudah pernah menjadi penerima BLT UMKM di periode sebelumnya, sehingga pada BPUM tahap 2 ini tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini.
2. UMKM belum pernah mendaftar program Banpres BPUM
Pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk menjadi penerima BLT UMKM
3. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Tak Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Uang Rp2,55 Juta dari Bantuan Lain, Tanpa Syarat NIB dan SKU
Pelaku UMKM tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU, pemilik usaha mikro merupakan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan sedang menerima KUR dari bank.
Namun apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan tidak lolos, solusi yang bisa dilakukan yakni melaporkan ke layanan aduan Kemenkop UKM di bawah ini:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim email ke [email protected]
- Adukan laporan melalui sosial media Kemenkop UKM di @KemenkopUKM.
Nominal BLT UMKM atau BPUM yang dicairkan di BRI ini masih sama yakni sebesar Rp 1,2 juta.***