Nilai ambang batas
Nilai ambang batas PPPK Guru menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat ujian seleksi kompetensi.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK guru meliputi:
- Seleksi kompetensi teknis: Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosikultural: Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.
- Wawancara (berbasis komputer): Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas 24.
Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN
Demikian cara cek hasil pengumuman PPPK Guru 2021 dan cara serta jadwal sanggah untuk peserta yang tak lolos.***