Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN
3. Penyandang disabilitas
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
4. Guru honorer THK-II
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 2021
Adapun ada dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yakni:
- Usia di atas 50 tahun
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
- Semua peserta
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.